Karyawan Perusahaan Maritim di Surabaya Mengaku Jadi Korban Penyekapan

Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang yang bekerja di sebuah perusahaan bergerak dibidang kelautan atau kemaritiman, di Surabaya, Jawa Timur berinisial ES, mengaku menjadi korban penyekapan.

Selain itu, harta benda ES berupa uang Rp570 juta dan beberapa disita oleh orang yang diduga melakukan penyekapan.

yang dihimpun menyebutkan, saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan tempatnya bekerja, yakni PT di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Entah mengapa, orangtua ES justru yang dipanggil untuk menghadap perusahaan. Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan.

Namun, saat berada di kantornya, ES justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.

Kedatangan ES ke kantor rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.

Istri ES, yakni MM pun panik. Terlebih, saat dihubungi sang suami, MM diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.

Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, setelah menyerahkan yang diminta oleh perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.

Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke . Hal itu pun, dibenarkan kuasa hukum MM, Eko Budiono.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyatakan, kasus itu telah mendapatkan penanganan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya.

“Iya benar (dilaporkan), kasus itu sudah ditangani Kepolisian,” kata Eko Budiono, Sabtu (13/8/2022).

Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama .

SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. “Sebagai terlapor adalah SR, Dirut perusahaan,” ujar Eko.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.