7 Tersangka Narkoba dari Berbagai Jaringan di Jombang ‘Ngandang’

Jombang, Jurnal – Tujuh orang pria terduga pelaku peredaran gelap dari berbagai jaringan yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang, Ngandang di Rutan Jombang.

Yakni JSP (23) warga Kelurahan Jelakombo, Jombang; CE alias Pujianto (23) warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; dan Swed alias Ed (42) waega Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Jombang.

Kemudian SL (35) warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang; SRS (30) warga Notorejo, Kecamatan Wonosalam; DN (35) serta BR (32) warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang.

“Ketujuh terduga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman, Selasa pagi (16/8/2022).

Para tersangka beragam pekerjaannya. Ada yang karyawan pabrik, hingga pekerja serabutan. Mereka ditangkap anggota reserse narkoba di sejumlah lokasi beserta sejumlah barang buktinya.

Riza menjelaskan, tersangka JSP ditangkap di rumahnya, Minggu (7/8/2022) dengan barang bukti 4 paket sabu yang jumlahnya 1,06 gram. Lalu pipet kaca terdapat sisa sabu 1,09 gram; timbangan elektrik dan satu ponsel.

Kemudian CE alias Pujianto ditangkap di Jombang, hasil limpahan dari Ditresnarkoba . Barang buktinya enam klip sabu dengan jumlah total 4,75 gram. Selain itu juga HP dan dua unit timbangan elektrik.

Berikutnya, petugas membekuk SWED di rumahnya Wonosalam, Kamis (11/8/2022). Barang buktinya pipet kaca masih ada sisa sabu 1,34 gram; plastik klip sisa sabu 0,13 gram; potongan sedotan, plastik pembungkus dan korek api serta .

“Tersangka merupakan target operasi dan kami tangkap saat berada di rumahnya,” ujar polisi berpangkat tiga balok emas di pundak ini.

Penangkapan terhadap SWED dikembangkan penyidik Satresnarkoba dan membekuk SL di tempat kosnya daerah Ngelinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan buruh tani itu, disita sabu-sabu dengan total seberat 1,28 gram yang terbungkus dalam 4 plastik klip.

Selain itu, petugas juga menyita pipet kaca yang ada sisa sabu 2,11 gram; plastik kosong; potongan sedotan; korek api; gunting, cutter; timbangan digital: HP serta 9 botol plastik masing-masing berisi 1000 butir pil milik A yang saat ini masih buron ().

“SL ini termasuk jaringan sedang berada di luar kota yakni di wilayah Mojokerto, namun ia mengedarkan sebagian di Jombang. Kita bekuk hasil dari pengembagan tersangka di Wonosalam,” tegas Riza.

Lebih lanjut, petugas reserse narkoba Polres Jombang menangkap SRS saat berada di rumahnya, Kamis (11/8/2022). Ia ditangkap dengan barang bukti tempat kaca mata hitam yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi sabu 5,20 gram; pipet kaca berisi 1,62 gram; sedotan dan botol plastik serta handphone.

Terakhir tersangka DN dan BR diborgol polisi ketika sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam rumah DN. Dari mereka berdua, disita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram; pipet kaca yang masih ada sisa sabu 1,65 gram; botol minuman sebagai bong; dan korek api serta sebuah ponsel.

“Penangkapan mereka berdua merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujarnya.

Riza menegaskan pengungkapan lima kasus peredaran narkoba dengan jumlah 7 orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan analisa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.

“Para tersangka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Kasatintelkam Polres tersebut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.