Pelaku Pepet Bacok Warga 10 TKP di Nganjuk Dibekuk, 1 Orang Buron

Nganjuk, Jurnal Jatim – Pemuda berinisial TPM (20) ditangkap oleh karena kerap berulah membacok di Nganjuk, Jawa Timur hanyabuntuk melampiaskan masalah pribadinya.

Pria asal Balongasem, Kecamatan Lengkong, Nganjuk tersebut melakukan penganiayaan dengan cara pepet bersama rekannya IP (25). Namun, IP masih menjadi polisi.

Menurut Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta TPM dan IP diketahui membacok dua orang remaja MFN (15) dan MZS (16) saat melintas di jalan Lengkong – Patianrowo, Dusun Sugihwaras, Desa Babadan, Kecamatan Lengkong.

“Saat itu, kedua korban mengendarai berboncengan menuju Kertosono untuk menjemput kakaknya. Di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku dari belakang,” kata I Gusti Agung Ananta, Jumat (8/7/2022),

Akibat bacokan itu, korban MFN mengalami luka lengan tangan kanan dan patah tulang, sedangkan MZS mengalami luka robek 10 cm di bagian punggung.

“Mereka melukai korban untuk pelampiasan masalah pribadi,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke polisi hingga satu dari dua pelaku dibekuk  Satreskrim Polres Nganjuk di rumahnya pada Rabu (6/7/2022).

“Kami amankan barang bukti parang yang dipakai untuk melukai korban dan pakaian,” ucap Gusti.

Aksi memepet warga lalu membacok di jalan, disebut Gusti berulang beberapa dilakukan oleh kedua pelaku. Setidaknya mereka sudah melakukan di 10 TKP. Namun, pengakuannya baru dua TKP.

“Sementara ini baru kurang lebih 10 lebih TKP. Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau dari pengakuannya 2 TKP,” tandasnya.

Menurut Gusti, mereka hanya sebatas bacok, setelah berhasil mereka kabur. Tidak ada unsur atau merampas barang milik korban.

“Jadi hanya ingin melukai, pelampiasan dari dibawa kejalan, siapa yang dilihat di tengah jalan itu yang dia bacok,” tandasnya.

Lebih lanjut, Gusti menambahkan, mereka bukan dari salah satu perguruan . aksi pepet bacok mereka atas inisiatif sendiri.

Gusti menegaskan, tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Sampai kapanpun, dimana pun IP (DPO) akan saya kejar, karena mereka berdua ini adalah spesial pepet bacok di Nganjuk,” kata Gusti menegaskan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.