Tulungagung, Jurnal Jatim – Perempuan berparas cantik yang menjadi pemandu lagu karaoke di sebuah warkop di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi terkait kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Perempuan tersebut berinisial NAZ (20). Ia ditangkap Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga mengedarkan pil dobel L atau yang kerap disebut pil koplo.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori menjelaskan penangkapan NAZ oleh unit reskrim Polsek Pucanglaban bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Sebelumnya NAZ diduga menjual pil dobel L di sela melakukan pekerjaannya,” kata Anshori, Jumat (1/7/2022).
Pada kasus itu, polisi sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan aktivitas peredaran pil koplo yang dilakukan oleh NAZ .
Setelah dipastikan NAZ menyimpan pil dobel L yang dipakai untuk mabuk-mabukan, polisi yang sebelumnya telah mengetahui NAZ, langsung bergerak untuk menggerebeknya.
NAZ ditangkap saat sedang bekerja di sebuah warung kopi karaoke di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. NAZ pun tak berkutik ketika digeledah dan ditemukan butiran pil warna putih diduga pil koplo.
“Saat proses penangkapan, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil dobel L miliknya,” ujarnya.
Pil perusak saraf tersebut ditemukan petugas di dalam kotak rias milik NAZ. Jumlahnya sebanyak 40 butir. Petugas lalu menyita pil itu beserta sebuah ponsel milik NAZ yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.
NAZ beserta barang bukti narkoba yang ditemukan oleh petugas dibawa ke kantor Polsek Pucanglaban untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, NAZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pucanglaban,” tegasnya.
Anshori menambahkan, NAZ sehari-hari beraktivitas sebagai LC (Lady Companion) asal Sukorejo, Kabupaten Ponorogo dan berdomisili di Kromasan, Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram kepada NAZ.
“Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkas Anshori.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.