Hakim Itong Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Suap di PN Surabaya

, Jurnal Jatim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat menjalani perdana perkara tindak korupsi gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/6/2021).

Dalam perkara itu, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi () Wawan Yunarwanto dalam dakwaannya menyatakan ketiga dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiganya, terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP). Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta.

“Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Surabaya,” ujar Wawan, Selasa (21/6/2021).

Ia menyebut, dalam perkara itu terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa itu, terdakwa Itong pun langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut.

“Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu,” kata Itong menegaskan.

Selain mengajukan eksepsi, Itong ternyata juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, selain alasan suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.

“Saya mohon offline, suasana di Medaeng tidak mendukung secara online,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Tongani menanggapi permintaan hakim Itong. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

“Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang,” ujarnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com