Dendam Kesumat, Pemuda di Nganjuk Nekat Sabet Tetangga Pakai Celurit

Nganjuk, – Satreskrim Polres Nganjuk bertindak cepat menangkap AH (25) warga Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, yang diduga  melakukan penganiayaan pembacokan terhadap pemuda berinisial MBA (18) yang masih tetangganya.

“Pelaku AH telah ditetapkan sebagai dan ditahan di rumah tahanan Polres Nganjuk,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP. I Gusti Agung Ananta Pratama, Jumat (24/6/2022).

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 Wib, MBA (18) yang sedang tidur di dalam rumah tiba-tiba didatangi AH. Mendengar ketukan pintu dari luar, lantas MBA beranjak dari tidur untuk membukakan pintu.

“Begitu dibukakan pintunya, pelaku langsung memukuli korban dan tidak hanya itu pelaku juga menyabetkan sebuah ke tubuh korban,” kata I Gusti Agung Ananta.

Setelah menganiaya dan membacok korban, pelaku melarikan diri dan membiarkan korban terkapar dengan penuh luka. Korban menderita luka bacokan celurit pada jari telunjuk sebelah kanan, lengan kanan dan bagian iga sebelah kiri.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baron Polres Nganjuk,” ujarnya.

Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Tidak lebih dari 24 jam kami bersama sama Unit Reskrim Polsek Baron dan Satreskrim Polres Nganjuk mengejar pelaku yang sesaat setelah kejadian melarikan diri ke dan pelaku sudah bisa kita amankan,” ujar I Gusti.

Dikatakan I Gusti, tersangka mengaku dirinya melakukan tindakan itu karena dendam. karena korban sering mengejek dirinya dan juga keluarganya.

Bahkan, sebelum kejadian, tersangka sempat mencari keberadaan korban di sekitaran Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Kecamatan Baron. Karena dicari tidak ketemu, akhirnya datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merasa hati pada korban yang sering mengejek dirinya dan keluarganya,” katanya

Lebih lanjut dikatakan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah amankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar visum et revertum, sebilah senjata tajam jenis celurit, jaket model jemper juga celana kain yang masih ada bercak darah.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.