Nganjuk, Jurnal Jatim – Kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan oknum perguruan silat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tercatat cukup banyak.
Pada kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai Oktober 2021 sampai Januari 2022, Jajaran Polres Nganjuk telah menerima laporan 22 kasus dugaan pengeroyokan dengan mayoritas pelaku anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkapkan, sepanjang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022, telah menerima 22 laporan kasus kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah setempat.
“22 laporan itu, 15 kasus di antaranya berhasil kami tuntaskan dengan jumlah tersangka 50 orang,” kata I Gusti Agung Ananta dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Ia menyebut, dari puluhan orang pelaku yang berhasil ditangkap, kebanyakan mereka usianya masih remaja dan di bawah umur.
“39 di antaranya masih dalam kategori anak-anak. Tentu ini patut disayangkan mengingat masa depan mereka semestinya masih panjang,” ujarnya.
Dikatakan dia, kasus pengeroyokan itu terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan. Yakni dari wilayah Kecamatan Wilangan, Bagor, Rejoso, Berbek, Gondang, Tanjunganom, Baron, Patianrowo dan Prambon. Dan kejadiannya cenderung terjadi pada malam hari.
“Motif yang dilakukan sebagian besar karena mereka pernah menjadi korban dalam kasus serupa, dan mereka membalas dendam terhadap orang yang dianggap lawan,” sambungnya.
Kendati masih tergolong di bawah umur, ia menegaskan tetap menindak tegas para pelakunya serta memastikan proses hukum tetap dilakukan apabila pelaku anak tersebut terbukti sudah dua kali melakukan tindakan kekerasan serupa.
“”Apabila anak-anak tersebut kembali melakukan perbuatan melawan hukum tersebut maka dapat diproses hukum,” ujar I Gusti Agung Ananta Pratama.
Untuk pelaku usia dewasa, imbuh I Gusti Agung Ananta Pratama, akan dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Ia melanjutkan, bahwa terkait dengan laporan kasus pengeroyokan yang belum diselesaikan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Bahkan, mantan Kasatreskrim Polres Ngawi tersebut yang akan langsung memimpin anggotanya untuk mengejar para pelaku jika peringatan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan.
Ia pun mengingatkan kepada para senior dari perguruan silat untuk tidak menjadi provokator dan melakukan agitasi kepada sesama anggota perguruannya atau kepada perguruan lain agar aksi kekerasan tidak berkembang lebih luas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program unggulan Polres Nganjuk Wayahe Lapor Kapolres untuk berkomunikasi dalam memberi informasi dan melaporkan segala kejadian kepada Polisi.
“Sebagai contoh kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Prambon, berkat laporan masyarakat, kasus itu segera terungkap dan pelaku bisa diamankan,” katanya mengakhiri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel