Petani Trenggalek Lega, Dua Pencuri 11 Mesin Traktor Asal Kediri Dibekuk

Trenggalek, Jurnal – Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua orang pria yang diduga pencuri sejumlah mesin traktor yang biasa digunakan membajak sawah di berbagai tempat di Trenggalek Jatim, Sabtu (21/5/2022).

Kedua tersangka berinisial AS dan HR warga
Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Kawanan itu ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya. Ditangkapnya tersangka membuat petani di Trenggalek lega khususnya mereka yang kehilangan alat pertanian mesin traktor beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi pers di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kranding, Kelurahan Tamanan, Trenggalek mengatakan petugas mengamankan sebelas mesin traktor pembajak sawah dari tangan tersangka.

“Alhamdulillah, tersangka pencurian mesin traktor yang meresahkan para petani ini bisa cepat kita ungkap berikut barang bukti 11 mesin traktor kita amankan,” kata Kapolres Trenggalek.

Dwiasi mengatakan ada tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus yang membuat para petani resah, yakni AS dan HR, dan LD. Namun, satu orang tersangka kabur dan kini menjadi buronan.

“Dua tersangka AS dan HR sudah kita amankan dan LD kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Tersangka AS diamankan petugas di tepi jalan masuk Desa Purwokerto. Sedangkan HR dibekuk di sebuah rumah yang berada di Desa Tales.

Sebelum penangkapan para tersangka itu, Dwiasi menyebut, Polres Trenggalek telah menerima sedikitnya empat terkait dengan kejadian yang sama yakni kehilangan mesin traktor pembajak sawah.

Peristiwa tersebut terjadi 11 dan 13 April 2022. Kemudian pada 24 April 2022, polisi menerima laporan kejadian sama di dua TKP sekaligus.

Peristiwa pencurian di antaranya terjadi di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, kemudian di petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

“Petugas kemudian melakukan dan penyelidikan secara mendalam atas laporan tersebut,” ujarnya.

Penyelidikan itu membuahkan hasil. Pada 24 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, petugas meringkus dua tersangka spesialis pencurian mesin traktor lengkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

“Barang bukti yang diamankan itu langsung dipinjam pakai kepada para petani agar bisa digunakan kembali,” ungkap Dwiasi.

Hasil pemeriksaan, tersangka AS berperan sebagai , sedangkan tersangka HR dan LD bertugas mengambil mesin traktor dengan cara mencopot baut yang mengikat mesin traktor dengan kerangka. Lalu, kedua tersangka memikul menggunakan sepotong kayu dan dimasukkan kedalam .

“Traktor kemudian dikumpulkan di rumah AS sebelum dijual. Motif pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Belakangan diketahui pula, kedua tersangka merupakan residivis kambuhan. AS pernah dihukum pada tahun 2016 dan divonis tujuh bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Blitar.

Sedangkan tersangka HR pernah menjalani hukuman lima bulan kurungan karena kasus di Kediri pada tahun 2014 yang lalu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman tujuh tahun .

Sementara salah satu korban bernama Karti menyampaikan rasa kegembiraannya atas terungkapnya kasus tersebut. Menurut Karti, petani sangat membutuhkan mesin traktor di saat musim tanam.

“Terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Polres Trenggalek atas terungkapnya pencurian ini,” ujar Karti.

Sadriati, Kepala Seksi Sarana Pertanian Pertanian dan Kabupaten Trenggalek yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek atas kesigapan dan kecepatannya mengungkap kasus pencurian pemberatan itu.

“Kita imbau agar dalam penyimpanan alat pembajak sawah lebih diperhatikan lagi agar aman dan tidak mudah diambil atau dicuri orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Sadriati mengimbau.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.