Balap Liar Selepas Subuh di Jombang Diobrak, Polisi Sita 39 Sepeda Motor

Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan unit disita Perak Jombang, setelah terlibat balap liar saat 2022. Total terdapat 39 unit sepeda motor yang disita oleh petugas kepolisian.

Puluhan motor itu diduga digunakan balap liar di Jalan Raya Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak, Jombang selepas subuh atau seusai sahur, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Selain terlibat balap liar, kendaraan roda dua itu juga digunakan untuk mengganggu ketertiban umum dan tidak dilengkapi dengan surat-surat. Beberapa bahkan tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan. Sepeda motor dimodifikasi serta menggunakan knalpot (brong).

“Kami melakukan penertiban kendaraan roda dua (sepeda motor) yang tidak sesuai dengan standar dan peruntukannya dimana berpotensi digunakan untuk balapan liar,” kata Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti, pada Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan, razia dan penindakan balap liar di wilayah hukumnya tersebut menindaklanjuti informasi atau dari masyarakat sekitar. Masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa terganggu dengan aksi balap liar tersebut.

“Tindakan tegas mengamankan sepeda motor berbagai merk sebanyak 39 unit di Polsek Perak untuk dilengkapi sesuai dengan standar pabrik baik surat dan fisiknya,” kata Retno menegaskan.

Para pengemudi yang kebanyakan remaja berumur di bawah umur tersebut juga dikenai sanksi tilang. Penindakan tilang dilakukan oleh .

“Bagi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat yang sah akan dikordinasikan dengan pihak Satlantas untuk dilakukan penilangan,” ujar Retno.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dan setempat agar menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama orang tua pada setiap kesempatan agar memperhatikan perilaku putranya terutama dalam berkendara di jalan raya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.