Pemilik 8 Paket Sabu-sabu di Tuban Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

, – Terdakwa Achmad Fauzi NR kasus narkotika jenis sabu-sabu divonis Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur dengan penjara 5 tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah memiliki serta menyimpan sabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, Senin (7/3/2022).

Disamping vonis tersebut, majelis hakim yang dipimpin Arief Boediono, didampingi hakim anggota Uzan Purwadi dan Derry Wisnu Broto K.P juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kepada terdakwa sebesar Rp1.333.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Uzan Purwadi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri (Kejari) Tuban. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut.

“Hakim juga menetapkan terdakwa untuk ditahan,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan dalam perkara tersebut. Di antaranya, 8 plastik klip berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram,  0,13 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,26 gram.

Kemudian, juga diamankan barang bukti berupa timbangan warna hitam, dan lainnya. “Menetapkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan,” terang Uzan.

Perkara Narkotika yang menjerat Achmad Fauzi terbongkar atas informasi masyarakat yang merasa resah akibat ulah pelaku. Kemudian, Satresnarkoba Tuban memburu pelaku dan berhasil diamankan ketika mangkal di tepi Jalan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu lalu (17/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News