Kediri, Jurnal Jatim – Prawiro Wibowo (20) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran diduga telah mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang ada pada dirinya.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, awal mula penangkapan terduga pelaku tersebut dari informasi peredaran narkoba yang marak di wilayah setempat.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Kepung sering digunakan transaksi narkotika,” kata AKP Ridwan Sahara, Jumat (21/1/2022).
Ia mengungkapkan, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.
Dalam proses penyelidikan itu, petugas mendapat informasi salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan yakni Prawiro Wibowo yang setiap hari bekerja sebagai tukang las.
Setelah cukup valid, petugas langsung mengamankan pelaku saat berada di rumahnya. Pelaku juga diborgol petugas agar tidak melarikan diri atau kabur.
Selanjutnya, petugas berpakaian preman menggeledah rumah pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,4 gram, 1 pipet kaca, 1 tutup botol berisi dua sedotan dan 1 ponsel.
“Pelaku mengakui kesalahannya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ridwan.
Ridwan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mencari dan menangka pelaku lainnya yang menjadi jaringannya.
“Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut,” katanya menegaskan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel