Jombang, Jurnal Jatim – Unitreskrim Polsek Mojowarno, Jombang, JawaTimur menangkap seorang mekanik motor yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Pelaku bernama Muhammad Fauzi alias Mbah Ji (32) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno itu kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya.
Kapolsek Mojowarno, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yogas mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Kamis (16/12/2021) jam 18.30 WIB,” kata AKP Yogas, dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Penangkapan terhadap tersangka dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Catakgatam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Yogas menegaskan, pada saat ditangkap, tersangka Mbah Ji tidak melawan. Pemuda itu dibekuk beserta barang bukti empat paket sabu masing-masing berat kotor 0,88 gram; 0,18 gram dan 0,16 gram serta 0,16 gram. Selain itu juga satu set alat isap sabu dan ponsel milik tersangka.
Narkotika Sabu yang ditemukan di ruang tamu rumah tersangka itu diduga akan dikonsumsi dan diedarkan kepada orang lain.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek Gudo, Jombang itu.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut, masih terus dikembangkan penyidik kepolisian untuk mencari pelaku lainnya yang menjadi jaringan tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka mbah ji disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid