Polres Tulungagung Bekuk Penggelap BPKB Honda Mobilio Telah Lunas

Tulungagung, Jurnal Jatim – Polres Tulungagung, membekuk Har, 49, tahun, tersangka penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Yayuk yang lunas pembayaran angsurannya.

Pria asal Perum Istana Beji, kecamatan Boyolangu, Tulungagung itu ditangkap anggota unit pidana umum Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (18/11/2021) pukul 10.00 WIB.

“Penangkapan tersangka setelah kami menerima laporan dari korban Yayuk, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” ujar Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (19/11/2021).

Nenny mengungkapkan, pelaku awalnya menjual mobil Honda Mobilio kepada korban dengan cara diangsur sebanyak 44 kali terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018.

“Saat itu tersangka mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil setelah korban lunas mengangsur dengan total nominalnya Rp147.500.000,” ungkapnya.

Namun, hingga angsuran mobil tersebut telah lunas, tersangka tidak kunjung juga memberikan BPKB aslinya. Dan ternyata BPKB aslinya tersebut dijaminkan ke pihak finance (penyedia keuangan)

“Tersangka tidak kunjung memberikan BPKB aslinya karena, BPKB asli mobil telah dijaminkan kepada pihak finance dan menunggak lama,” kata Nenny.

Karena menunggak lama, akhirnya mobil yang dipegang korban ditarik oleh pihak finance. Korban yang merasa dirugikan, akhirnya melapor kejadian yang dialaminya ke Polres Tulungagung.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid