Polisi Amankan 6 Klip Sabu dari Pengedar Narkoba di Kediri

Kediri, Jurnal Pria berinisial RYF (24) diduga terlibat peredaran sabu berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres . Dia ditangkap beserta sebanyak 6 klip sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry, mengatakan sebelumnya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitaran makam Burengan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, di sekitar lokasi petugas mengetahui RYF yang diduga hendak transaksi narkoba dengan seseorang.

Karena , petugas langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan terhadap pemuda Desa Ngletih, Kandat, tersebut.

Hasilnya ditemukan narkotika golongan I jenis sabu terbungkus kertas tisu dan dilakban warna coklat sebanyak satu klip plastik kecil.

“Saat diamankan, kedapatan membawa barang bukti satu klip sabu dengan berat 1,16 gram sabu beserta klip plastik pembungkusnya,” kata Henry, Minggu (21/11/2021).

Petugas kemudian melakukan interogasi, dan diketahui jika dia masih menyimpan lagi di rumahnya. RYF pun dibawa ke rumahnya untuk diminta menujukkan kristal haram yang dia simpan.

“Dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan lima klip plastik kecil yang disimpan di atas lemari kamarnya,” ujar Henry.

Dengan begitu, total barang bukti yang diamankan dari tersangka RFY yakni 6 klip sabu-sabu seberat 3, 78 gram beserta pembungkusnya. RFY diduga dengan tanpa ijin telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas juga menyita barang bukti 1 buah ponsel dan 1 bendel plastik klip. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Henry menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel