Pengedar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

, Jurnal Jatim – Seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L di Jombang, ditangkap unit reskrim Polsek Jombang dengan barang bukti ratusan butir siap edar yang disimpan di lemari rumahnya.

Pelaku bernama Fahrul Bima Aditya (19), salah satu pemuda Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang. Dia kini mendekam di dalam penjara.

Pengedar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengungkapkan, Fahrul diduga seorang pengedar keras berbahaya (okerbaya) yang selama ini beroperasi di Jombang.

“Pelaku kami tangkap Rabu (23/11/2021) jam 23.00 WIB di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai ,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Bambang mengungkapkan penangkapan Fahrul adalah pengembangan dari penangkapan Bayu Candra Agata alias Penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pil koplo dari Fahrul.

“Pengakuan tersebut kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Bambang.

Dalam penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar. Pil perusak otak itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi.

Bambang menegaskan Fahrul telah ditahan di Polsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka kami tahan dan dikenakan pasal 196 Undang Undang Republik nomor 36 tahun 2009 tentang ,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid