Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang, Jawa Timur menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) dengan transaksi sistem COD (Cash On Delivery) yang disembunyikan di dalam sebuah mobil, Sabtu malam, (16/10/2021).
“Benar, tadi malam kami amankan satu orang yang diduga sedang melakukan pengiriman Miras secara COD,” kata Kasatsamapta, Polres Jombang, Iptu Mulyani dikonfirmasi wartawan, Minggu sore, (17/10/2021).
Terbongkarnya peredaran miras itu bermula sejumlah anggota kepolisian melakukan patroli imbauan protokol kesehatan dan knalpot brong di wilayah setempat, Sabtu (16/10/2021) malam.
“Kemudian kami mendapat laporan masyarakat, kalau akan terjadi transaksi jual-beli miras yang dibawa dengan memakai kendaraan roda empat,” kata Mulyani.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan mencari ciri-ciri pelaku yang akan menjual minuman memabukkan itu. Tak lama berselang, ciri-cirinya berhasil didapati dan sejumlah polisi langsung mengintai dan mengikuti jejak pertemuannya.
“Setelah ciri-ciri mobil kami ketahui, kami langsung mengikuti jejaknya. Mobil sempat berhenti di pom bensin (SPBU) Mojongapit lalu melanjutkan perjalanan kembali,” terangnya.
Mulyani melanjutkan, kemudian mobil berhenti di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Jombang kota. Nah, karena mencurigakan, anggota langsung datang dan memeriksa barang-barang yang di dalam mobil tersebut.
Hasilnya, ditemukan 38 buah botol miras berbagai merk yang disimpan di dalam kardus di bagian belakang mobil yang diduga hendak ditansaksikan pelaku di tempat tersebut.
Diketahui, pelaku yang membawa miras tersebut berinisial MT (31) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Penjual dan minuman tersebut kami amankan ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang itu.
Akibat perbuatan tersebut, MT terancam jeratan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel