Kediri, Jurnal Jatim – Tiga orang pemuda pengedar narkoba pil koplo di bulan Suci Ramadan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri kota. Dari ketiganya, polisi menyita 1700 butir pil dobel L.
Tersangka itu bernama Adib Ainul Yaqin (21) warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, dan Agung Siswanto (24) serta Ahmad Dian Arifin (23) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
“Ketiga tersangka satu jaringan namun ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Minggu (18/4/2021).
Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, awalnya petugas menangkap Adib di dalam rumahnya pada Sabtu (17/4/2/2021) pukul 09.30 WIB dengan barang bukti 1000 butir pil dobel L dan satu unit Handphone.
“Penangkapan itu dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L,” ujarnya.
Dihadapan polisi, Adib mengaku mendapatkan pil perusak saraf itu dari Agung. Seketika itu Agung ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 700 butir pil dobel L yang disimpan di dalam tas.
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka Agung mengaku mendapatkan pil dobel L dari Dian Arifin,” jelas Suarningsih.
Tak butuh waktu lama untuk mencari Dian Arifin. Dia dibekuk di tempat kos-nya, Kelurahan Semampir, Gang Bismo, Kota Kediri. Dari tangan pemuda itu, polisi menyita HP dan uang sisa penjualan Rp300 ribu.
“Kami sampaikan bahwa ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” ujar mantan Kanit Lantas Polsek Mojoroto tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat dengan pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Azriel