Satpam Jombang Curi HP di Dasbor Motor Untuk Bayar Hutang Mertua

Jombang, Jurnal Jatim – Pria bernama Wahyu Nugroho (36), asal Kancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap anggota unit reskrim Polsek Sumobito, Jombang karena nekat mencuri Handphone (HP) dengan alasan untuk bayar hutang mertuanya.

HP yang dicuri sekuriti (satpam) tersebut merek Oppo tipe A 92. Namun, belum sempat jual ponsel hasil kejahatannya, Wahyu sudah keburu dibekuk polisi beserta barang buktinya.

“Waktu itu kan saya kepepet (terdesak) hutang mas, awalnya saya ga punya niatan ambil (mencuri) HP itu,” kata Wahyu ketika diwawancarai wartawan di Mapolsek Sumobito, Jombang, Kamis (4/3/2021).

Namun, ketika hendak makan di sate Barokah Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, pelaku melihat HP di dasbor sepeda motor. HP itu lalu ia ambil dan dibawa kabur.

“Waktu itu saya mau makan di warung situ, melihat HP di dasbor, akhirnya saya ambil dan tidak jadi makan. (HP) Belum sempat dijual, rencananya dijual buat bayar hutang ditagih sama saya,” kata pria yang tinggal di mess tempat dia bekerja di salah satu minimarket daerah Jogoloyo, Sumobito.

Sementara itu, Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sujianto mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat yang kehilangan HP di dasbor sepeda motor saat di depan warung sate.

“Kami tindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” kata Nanang.

Dalam penyelidikan itu, polisi mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rupanya, di rekaman itu terlihat jelas pelaku naik sepeda motor lalu berhenti di depan warung sate dan mengambil HP di

“Modusnya, pelaku menghampiri sepeda motor lalu dia berhenti dan ada HP langsung diambil kemudian pergi,” jelas Nanang.

Petugas yang berhasil mengidentifikasi nopol motor yang dikendarai pelaku, lalu melakukan pelacakan nopol serta mendatangi pemilik kendaraan tersebut.

“Motor itu milik teman pelaku yang saat itu dipinjam dan dipakai untuk mencuri. Pelaku kemudian kita tangkap di tempat kerjanya. Pelaku bekerja sebagai sekuriti di Indomarco Primatama,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti ponsel merek OPPO tipe A 92 warna biru dan sepeda motor yang dipakai untuk sarana. Akibat ulah pelaku, mengalami kerugian Rp3 juta.

“Pelaku telah kita tetapkan tersangka dan di tahan. Dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, ancamannya 5 tahun ,” tegasnya.

 

 

Editor: Hafid