Muncikari Prositusi Online Anak SMP dan SMA di Mojokerto Ditangkap

, Jurnal Jatim- Bisnis prostitusi melibatkan anak di bawah umur yang dilakoni seorang pria berinisial OS (38) berakhir di tangan polisi. Bisnis Muncikari asal Sidoarjo itu dibongkar Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di daerah .

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka merupakan muncikari penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur di melalui sosial.

Tersangka OS ditangkap di kawasan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (29/1/2021) lalu karena membuka layanan sewa harian untuk bisnis prostitusi online dengan anak buah masih di bawah umur.

“Korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku dan SMA,” katanya, Senin (1/2/2021).

Slamet menjelaskan, tersangka OS sudah dua tahun menjalankan bisnis esek-esek itu. Ia bahkan turut melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mencari mangsa di media sosial seperti facebook dan whatsapp.

Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan,” jelasnya.

Pernah jual pelajar SMP Rp1,3 juta

Melalui itu, calon pelanggan yang telah bersepakat akan digiring bertransaksi ke media sosial Whatsapp.

“Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar itu dengan tarif Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Slamet, tarif dari prostitusi itu berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

“Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta,” lanjutnya.

Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.

“Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar,” kata tersangka OS.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor: Azriel