Tulungagung, Jurnal Jatim – Polisi menangkap pasangan kekasih yang mencuri sepeda motor (Curanmor) milik warga Tulungagung, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat tidur berdua di kompleks makam Tionghoa atau Bong Cino.
Sejoli curanmor tersebut, yakni, Dwi Widianingsih (25) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, dan Adrianto (43) warga, Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
“Pelaku ditangkap di Bong China Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru atas dugaan pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Mereka membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash AG 2097 SX milik Joko Santoso, warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditinggal bercocok tanam di kebun.
“Saat itu sepeda motor ditinggal pemiliknya dalam keadaan tidak dikunci setir,” kata Siswanto.
Setelah korban mengetahui motornya hilang dicuri orang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwarung. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Di depan polisi, keduanya mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas. Dwi bertugas mengawasi situasi. Dan Andrianto bagian eksekusi.
“Pelaku merusak sistem kelistrikan kunci kontak Suzuki Smash. Setelah itu kendaraan kemudian dihidupkan dengan cara manual,” ujarnya.
Siswanto mengatakan, usai mencuri, motor hasil kejahatan itu digadaikan kepada salah seorang warga Desa Kauman. Kedua pelaku juga diketahui sebagai pasangan kekasih yang lebih banyak hidup di jalan.
Siswanto menambahkan, Andrianto merupakan seorang residivis 6 kali keluar masuk penjara karena kasus kriminal. Yakni mulai curanmor, pencurian barang elektronik, hingga melakukan penganiayaan.
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami lakukan pendalaman untuk pengembangan,” ujarnya.
Editor: Azriel