Jombang, Jurnal Jatim – Polsek Bandarkedungmulyo, Jombang menangkap seorang pria yang kedapatan mencuri benih bawang merah milik Mustadzi (43) di Dusun Rejosari, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Adapun identitas pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni Sugianto (40) warga asal Jalan Hasanudin, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Mursid Budi Hartanto mengatakan tersangka tertangkap tangan usai mengambil satu karung bibit bawang merah yang berada di halaman rumah korban.
Tersangka melakukan aksi pencurian pada Rabu dini hari menjelang subuh sekitar pukul 03.00 WIB disaat situasi sekitar sangat sepi tanpa ada yang jaga.
“Pelaku masuk ke halaman rumah korban pada saat korban tertidur kemudian pelaku mengangkat 1 sak benih bawang merah,” kata Mursid, Rabu sore (21/10/2020).
Aksi Sugianto saat itu dipergoki oleh adik korban bernama Slamet (38). Ia lalu berteriak membangunkan korban dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dilakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap sampai di daerah Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak,” kata Mursid.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor merek Tossa tanpa nopol, 1 karung benih bawang merah seberat 60 kilogram, rengkek dari besi serta 1 buah tas hitam milik pelaku.
“Tersangka sudah kita tahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Mursid.
Editor: Hafid