MADIUN (Jurnaljatim.com) – Peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Pemerintah Kota Madiun. Terlebih juga tercantum dalam program Panca Karya Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri. Terutama, dalam karya Peduli.
Guna mewujudkan program unggulan itu, Pemkot Madiun bersinergi dengan DPRD Kota Madiun menciptakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020. Yakni, tentang penyelenggaraan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun.
‘’Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat tidak kesusahan saat memakamkan keluarganya yang meninggal dunia,” tutur Wali Kota Madiun, Maidi saat mengisi sosialisasi tersebut di Ballroom Sun Hotel Madiun, Sabtu (17/10/2020).
Maidi mengungkapkan santunan kematian berlaku bagi seluruh warga Kota Madiun. Tidak melihat status sosialnya. Siapapun yang bersedia mengurus persyaratan, akan mendapatkan hak tersebut. Yakni, santunan sebesar Rp 1 juta.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menambahkan, perda itu sudah diberlakukan. Bahkan, per 1 Oktober lalu masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Permintaan santunan dapat diajukan ke dinas yang menangani permasalahan sosial di Kota Madiun.
‘’Namun untuk pengajuan tahun ini akan dicairkan tahun depan. Sebab, tahun ini kami masih fokus pada penanganan Covid-19,” jelasnya. (*)