Perda Santuan Kematian di Kota Madiun Telah Diberlakukan

MADIUN () – Peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kota Madiun. Terlebih juga tercantum dalam program Panca Karya Madiun dan Wakil Inda Raya Ayu Miko Saputri. Terutama, dalam karya Peduli.

Guna mewujudkan program unggulan itu, Pemkot Madiun bersinergi dengan Kota Madiun menciptakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020. Yakni, tentang penyelenggaraan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun.

‘'Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat tidak kesusahan saat memakamkan keluarganya yang meninggal dunia,'' tutur Wali Kota Madiun, Maidi saat mengisi sosialisasi tersebut di Ballroom Sun Madiun, Sabtu (17/10/2020).

Maidi mengungkapkan santunan kematian berlaku bagi seluruh Kota Madiun. Tidak melihat status sosialnya. Siapapun yang bersedia mengurus persyaratan, akan mendapatkan hak tersebut. Yakni, santunan sebesar Rp 1 juta.

Ketua Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menambahkan, perda itu sudah diberlakukan. Bahkan, per 1 Oktober lalu masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Permintaan santunan dapat diajukan ke dinas yang menangani permasalahan sosial di Kota Madiun.

‘'Namun untuk pengajuan tahun ini akan dicairkan tahun depan. Sebab, tahun ini kami masih fokus pada penanganan ,'' jelasnya. (*)