NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pria bernama Syaipudin Efendi, warga Desa Sanan, Kecamatam Pace, Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi ketika hendak melakukan transaksi narkoba sabu-sabu di wilayah kecamatan Prambon, Nganjuk. Dari tangan Syaipudin, polisi mengamankan narkotika sabu dan ribuan pil koplo.
“Ditangkap anggota Satresnarkoba di dalam ATM BRI termasuk Kecamatan Prambon pada Senin (27/7/2020) jam 21.00 Wib,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Selasa (28/7/2020).
Menurut keterangan Rony, tersangka sebelumnya telah diintai gerak-geriknya oleh anggota. Setelah cukup bukti, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh.
Saat digeledah di dalam ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pria berusia 30 tahun itu kedapatan memiliki 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram beserta bungkusnya yang dimasukan didalam bekas bungkus rokok, 1 buah HP dan pil dobel L sebanyak 3000 butir yang disimpan di dalam tas pinggang.
Rony mengatakan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan Sabu di rumah kontrakan Di desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kotrakannya tersebut.
“Di rumah kontrakan ditemukan 7 plastik klip berisi sabu seberat 1.77 gram beserta bungkusnya yang dimasukan di dalam rautan pensil yang disimpan di almari,” terangnya.
“Pengakuan Syaipudin mendapatkan sabu dari Adam alamat Kediri yang masih DPO,” sambungnya.
Total barang bukti yang diamankan duda serabutan itu yakni sabu dengan berat 2,7 gram. Rinciannya masing-masing plastik klip sabu berat 1,15 gram; 0,30 gram; 0,10 gram; 0,9 gram; 0,10 gram; 0,11 gram; 0,9 gram; dan 0,12 gram.
“Juga diamankan 1 buah tas pinggang, 1 buah rautan pensil, 1 unit ponsel serta 3000 pil dobel L,” tandasnya.
Atas perbuatannya, lelaki jebolan SMA itu dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Azriel