Palsukan Nota, Sales Kediri Gelapkan Uang Kantor Rp195 Juta

KEDIRI () – Sales bernama Aris Chamalik yang berdomisili di jalan Semampir Ndonayan, gang II RT 21 RW 03, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri harus menjalani hari-harinya di sel penjara. Itu lantaran dia menggelapkan uang kantor untuk kepentingan pribadi.

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp195.200.000 milik , ia habiskan untuk kebutuhan sehari-harinya. Aksi kejahatannya terbongkar ketika ada pemeriksaan pembukuan pada 21 Januari lalu dan dilaporkan pada Rabu (24/6/2020) lalu.

“Pelaku diamankan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di pada Senin (6//2020) jam 10:00 Wib,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (7/7/2020).

Menurut Kamsudi, tersangka merupakan karyawan CV Scorpio yang beralamat di Perum Regency pesona puncak permai, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sehari-hari, pria berusia 44 tahun itu bekerja sebagai sales.

Palsukan Nota, Sales Kediri Gelapkan Uang Kantor Rp195 Juta
Tersangka Aris/Istimewa

Berawal, IM (37) selaku pelapor sekaligus saksi dari CV Scorpio memberikan nota penjualan dan tagihan kepada tersangka Aris Chamalik. Kemudian pada saat IM melakukan pemeriksaan pembukuan catatan tagihannya Aris, ternyata minus Rp195.200.000.

Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan warga asal Perum Sukorejo Indah Blok H3 RT 01 RW 09, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, itu mengakui perbuatannya yakni menggelapkan uang kantor.

“Tersangka mengakui telah memakai uang kantor untuk kepentingan pribadi dan sebagian nota juga di ,” kata Kamsudi.

Pihka CV Scorpio kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto. Setelah cukup bukti dan diadakan tersebut, tersangka kemudian ditahan Polsek Mojoroto Polresta Kediri. Dari perkara itu, polisi juga menyita nota penjualan dan tagihan serta 1 buah stempel.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak penggelapan dalam jabatan subs penggelapan,” pungkasnya.


Editor: Z. Arifin