KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sales bernama Aris Chamalik yang berdomisili di jalan Semampir Ndonayan, gang II RT 21 RW 03, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri harus menjalani hari-harinya di sel penjara. Itu lantaran dia menggelapkan uang kantor CV Scorpio untuk kepentingan pribadi.
Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp195.200.000 milik perusahaan, ia habiskan untuk kebutuhan sehari-harinya. Aksi kejahatannya terbongkar ketika ada pemeriksaan pembukuan pada 21 Januari lalu dan dilaporkan pada Rabu (24/6/2020) lalu.
“Pelaku diamankan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mojoroto pada Senin (6/7/2020) jam 10:00 Wib,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (7/7/2020).
Menurut Kamsudi, tersangka merupakan karyawan CV Scorpio yang beralamat di Perum Regency pesona puncak permai, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sehari-hari, pria berusia 44 tahun itu bekerja sebagai sales.
Berawal, IM (37) selaku pelapor sekaligus saksi dari CV Scorpio memberikan nota penjualan dan tagihan kepada tersangka Aris Chamalik. Kemudian pada saat IM melakukan pemeriksaan pembukuan catatan tagihannya Aris, ternyata minus Rp195.200.000.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan warga asal Perum Sukorejo Indah Blok H3 RT 01 RW 09, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu mengakui perbuatannya yakni menggelapkan uang kantor.
“Tersangka mengakui telah memakai uang kantor untuk kepentingan pribadi dan sebagian nota juga di palsu,” kata Kamsudi.
Pihka CV Scorpio kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto. Setelah cukup bukti dan diadakan gelar perkara tersebut, tersangka kemudian ditahan Polsek Mojoroto Polresta Kediri. Dari perkara itu, polisi juga menyita barang bukti nota penjualan dan tagihan serta 1 buah stempel.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan subs penggelapan,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin