NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Tiga orang yang diduga sebagai penadah motor curian di Nganjuk diamankan polisi. Ketiganya masing-masing Muhammad Barikudin (37), warga Desa Payuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban; Ardik Sutoyo (32), warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo; dan Iwan Masyhuri (44), warga Kelurahan/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yumantara dikonfirmasi Sabtu (20/6/2020).
Rony menjelaskan, ketiga penadah Curanmor diringkus pada Jumat (19/6/2020) di rumahnya masing-masing. Penangkapan para pelaku setelah ada laporan kehilangan sepeda motor honda Scoopy milik Ady Siswanto (35) warga RT 19/RW 06 Dusun Kedunglawe Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Motor matik itu hilang dibawa kabur oramg di gang Sinta, RT 01 RW 04 Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, pada Senin siang (15/6/2020) lalu.
Dari laporan itu, petugas gabungan unit reskrim Polsek Patianrowo dan Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah silver nopol S 3290 OA, berikut STNK-nya dari tersangka Muhammad Barikudin di rumahnya sekitar jam 02:12 WIB dini hari.
“Keterangan Barikudin, sepeda motor Scoopy didapat dari Ardik Sutoyo dan setelah dimintai keterangan sepeda Scoopy didapat dari Iwan Masyhuri,” jelasnya.
Setelah dimintai keterangan, tersangka Iwan Masyhuri mnegaku motor itu didapat dari Nurasadi yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan. Namun, saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
“Ciri-ciri pelaku sama sesuai keterangan korban dan baru keluar lapas Mojokerto Kota sebelum lebaran kemarin perkara ranmor,” imbuh Rony.
Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini di Mapolres Nganjuk. Ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Editor: Z. Arifin