Melawan Dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

MOJOKERTO (.com) – Suyanto alias Yanto alias Pik (39), ditembak mati anggota Satreskrim Mojokerto karena saat ditangkap. Warga Desa Cangkring, RT 02 RW 01, Krembung, Kabupaten Sidoarjo, merupakan komplotan spesialis curanmor ( kendaraan motor) antar kota.

“Satu pelaku terpaksa dilakukan upaya tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senpi rakitan ketika hendak dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (10/6/2020).

Selain mneembak mtai Yanto, polisi juga membekuk dua pelaku lainnya, yakni Mohammad Rifa’i alias Beh, (50), warga Dusun Glatik, RT 02 RW 02 Desa Watesnegoro, Kecamatam Ngoro Kabupaten Mojokerto, dan Eko Wahono (38) warga Dusun Bendungan, RT 03 RW 02, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Feby menjelaskan, pelaku pernah mengambil motor honda beat Nopol S 3786 QT milik korban yang diparkir di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dalam keadaan terkunci setir. Aksi pelaku sempat terekam di camera CCTV di sekitar TKP.

“Atas dasar kejadian inilah ahirnya Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto saja. Dari beberapa yang berhasil dihimpun, ternyata juga melakukan aksinya di wilayah hukum Pasuruan.

“Dua orang masih DPO dan terus kita lakukan pengejaran,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan beberapa barang bukti, di antarnya satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver crom dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm yang dipergunakan pelaku untuk melakukan perlawanan terhadap petugas ketika hendak ditangkap

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi milik Eko Wahono alias Kodok yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Para dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun ,” pungkasnya.


Editor: Azriel