KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Tiga pengedar pil dobel L diringkus anggota unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri. Ketiga pelaku yakni bernama Doni dan Giyo, keduanya warga Plemahan dan Nardi warga Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” kata Kapolsek Plemahan AKP Suhariyanta, Sabtu (30/5/2020).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Pelaku awalnya membekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis obat keras berbahaya (Okerbaya) di kampung Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan terhadap Doni, polisi lalu mengembangkannya. Dalam pemeriksaan, Doni mengaku mendapat pil haram dari Giyo dan Nardi. Tidak lama kemudian, keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 3000 butir pil dobel L,” ujar Suhariyanta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku pengedar pil di tengah pandemi COVID-19 tersebut disangkakan melanggar dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Azriel