KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba Polresta Kediri membekuk seorang pengedar Narkoba jenis dobel L yang beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Pengedar itu bernama Anjar Wahyu Firmandi (29), warga RT 1 RW 3, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menerangkan, pelaku ditangkap pada Rabu (27/5/2020) jam 02.00 WIB dini hari, di pinggir jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat jika ada seorang pria yang membawa Narkoba pil koplo dan hendak melakukan transaksi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyelidiki dan melakukan pengejaran pelaku yang saat itu berada di sebuah mobil warna merah.
“Sebelumnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan sebuah mobil warna merah bertempat di jalan Mayor Bismo,” ujar Kamsudi.
Setelah mobil itu dihentikan, petugas lalu menggeledahnya. Hasilnya, Anjar kedapatan membawa barang bukti 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih dan 250.000 butir pil double L. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga menyita 1 unit ponsel merk oppo milik tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi. Saat ini pelaku masih diperiksa untuk dikembangkan,” imbuhnya.
Kamsudi menegaskan, pelaku disangkakan melanggar pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid