Tiga Bulan di Tahun 2020, Polres Jombang Tangkap 169 Pelaku Narkoba

JOMBANG (Jurnaljatim.com) berhasil mengungkap 149 kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan di wilayah hukumnya sepanjang tri wulan pertama terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Maret atau selama 3 bulan di tahun 2020.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, dari 149 kasus yang diungkap, polisi meringkus 169 orang pelaku narkoba, yang terdiri dari pengguna, hingga bandar.

“Rinciannya di antaranya, satu di bawah umur, empat orang yang salah satunya bandar Narkoba dan juga tiga orang residivis kasus narkotika sabu-sabu,” ujar AKP Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2020).

Kasus narkoba meningkat 5 persen

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, 166,22 gram sabu; 118.006 butir; 57 buah pipet kaca; 41 buah korek api; 139 unit ; 32 buah alat isap; 8 unit timbangan, serta satu plastik klip diduga berisi sisa sabu, dan juga uang sebanyak 25.945.999 dari hasil penjualan narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut, sambung Mukid, dibantu pula oleh Polsek jajaran Polres Jombang, dan adanya peran aktif masyarakat yang menyampaikan terkait peredaran narkoba di daerah masing-masing.

“Setiap tahun pengungkapan kasus narkoba itu naik karena diimbangi dengan jumlah penduduk. Kalau ungkapan ini naiknya sekitar 5 persen,” jelas Mukid.

Para pelaku di usia produktif

Ia menyampaikan, pera tersangka dibekuk polisi diberbagai lokasi. Di antaranya di rumah, di kos, dan di jalanan. Mereka (tersangka) mayoritas masih dalam usia produktif, antara 20 hingga 30 tahun.

Mukid menambahkan, meski saat ini seluruh masyarakat dan sedang disibukkan dengan upaya pencegahan dan penanganan , pihaknya tidak tetap akan mewaspadai peredaran Narkoba di tersebut. Sebab, sangat memungkinkan situasi tersebut dimanfaatkan para pengedar dan bandar untuk mengedarkan barang haramnya.

“Meskipun saat ini , kami tidak lengah dan tetap mewaspadai peredaran Narkoba disini,” tutup Mukid.


Editor: Hafid