Dampak COVID-19, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

() – Badan Pendapatan Daerah () memberikan membebaskan selama dua bulan April-Mei 2020 sebagai dampak Corona Virus Desease (COVID-19).

Pembebasan sanksi itu bisa dinikmati masyarakat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Kebijakan Gubernur Jatim itu untuk pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku,” ujar Kepala , Boedi Prijo Soeprajitno, Jumat (3/4/2020).

Kebijakan denda keterlambatan itu berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online. Asalkan tidak STNK baru, masih bisa dilayani dengan pembebasan denda.

“Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, pihak Jasaraharja juga sepakat membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Jalan),” tandasnya. (BJ)


Editor: Hafid