MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Tim unit opsnal Satresnarkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AR alias Plintes, warga Ngingas rembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Plintes dibekuk terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka AR, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 klip Sabu masing-masing berat 0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 klip plastik kosong bekas isi sabu, 1 dompet warna biru dan 1 unit ponsel milik tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat sabu dari SNB alias Cholil,” kata Kasubbaghumas Polresta Mojokerto, Iptu Sukatmanto, Rabu (4/4/2020).
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap SNB di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dalam penggeledahan badan, ditemukan 3 klip plastik sabu masing-masing berat 1,25 gram, berat 0,68 gram dan berat 0,49 gram, uang tunai Rp350.000, 1 timbangan elektrik, 1 pack klip plastik dan 1 buah HP.
“Kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba dan berperan sebagai Pengedar Narkotika, dengan tempat peredaran di Kota Mojokerto,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Hafid