Pengedar Sabu Kesamben Jombang Diciduk Polisi Mojokerto

(.com) – Tim unit opsnal Satresnarkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap inisial AR alias Plintes, Ngingas rembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Plintes dibekuk terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tersangka AR, menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 klip Sabu masing-masing berat 0,45 gram dan berat 0,21 gram, 1 klip plastik kosong bekas isi sabu, 1 dompet warna biru dan 1 unit ponsel milik tersangka.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat sabu dari SNB alias Cholil,” kata Kasubbaghumas Polresta Mojokerto, Iptu Sukatmanto, Rabu (4/4/2020).

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap SNB di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, . Dalam penggeledahan badan, ditemukan 3 klip plastik sabu masing-masing berat 1,25 gram, berat 0,68 gram dan berat 0,49 gram, uang tunai Rp350.000, 1 timbangan elektrik, 1 pack klip plastik dan 1 buah HP.

“Kedua tersangka sudah menjadi Satresnarkoba dan berperan sebagai Narkotika, dengan tempat peredaran di Kota Mojokerto,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara.


Editor: Hafid