Gembong Sabu Jaringan Lapas Porong Dibongkar, 7 Pelaku Dibekuk Polisi Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com)Tim opsnal Satresnarkoba Polres Jombang membongkar gembong pengedar dan pengguna Narkotika sabu-sabu di Jombang. Tujuh pelaku yang masih satu jaringan diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan. Total barang bukti yang disita 10 gram sabu.

“Para tersangka kita tangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah . Barang bukti yang didapatkan juga berbeda, tapi mereka semua satu jaringan,” ujar Polres Jombang, AKP Moh Mukid.

Ketujuh tersangka, yakni Rian Ismail alias Gondo (25), Mohammad Sulton Abiyu alias Abi (19), Nanang Mudiono alias Bendek (37), Mujiyanti alias Ning Anti (45), Agung Setyawan alias Dul (37), dan Dwi Febri Anto alias antok (36). Keenamnya dari Kesamben Jombang. Dan Ari Erwanto alias Boy (35) asal desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Jurnaljatim.com)
Pengedar masuk Target Operasi

Mukid menerangkan, anggotanya sudah lama mengincar Gondo yang selama ini sudah tiga bulan menjadi sabu-sabu. Setelah cukup bukti, Gondo langsung digerebek di rumahnya Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Jombang.

“Kita temukan barang bukti sabu 0,20 gram dan Rp 700 ribu sisa penjualan sabu,” kata Mukid kepada Jurnaljatim.com di Mapolres Jombang, Senin (2/3/2020) siang.

Dari penangkapan Gondo, polisi lalu mengembangkan hingga berhasil meringkus enam tersangka lain yang merupakan jaringan Gondo. Satu dari ke-enam tersangka adalah Ning Anti seorang .

“Total barang bukti yang kita amankan sabu seberat 10 gram, uang, serta seperangkat alat isap sabu,” ujarnya.

Sabu Dikendalikan dari Lapas Porong

Mantan Kasatresnarkoba ini menyampaikan, pengakuan para tersangka, barang itu dikendalikan oleh seseorang dari kelas I Porong . Anggota masih terus mengembangkan pengakuan tersebut.

“Pengakuannya, dikendalikan oleh seseorang dari lapas Porong dan diranjau didaerah Mojokerto. Kita akan lakukan pengecekan,” tegas Mukid.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Editor: Hafid