JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar narkotika sabu-sabu kembali dibekuk polisi. Tersangka yang diamankan atas nama Eko Prasetyo Suhartanto (24) warga Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/3/2020).
“Tersangka kita tangkap pada jam 14.00 Wib di rumahnya beserta sejumlah barang bukti sabu dan alat kelengkapannya,” kata M Kasah, Kapolsek Bareng Polres Jombang, Rabu (11/3/2020).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di antaranya 3 klip diduga berisi sabu, 7 pipet plastik, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,57 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 0,46 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 0,39 gram, 1 skrop dari pipet plastik, 4 pipet kaca, pipet plastik putih, 1 buah timbangan merek pockat scale, 5 buah korek api gas, uang tunai Rp 300.000, dan satu unit ponsel.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, jika terduga pelaku adalah pengedar Narkoba. Lalu kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan,” papar M Kasah.
Atas tindakannya, pemuda tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Azriel