Anggota PPK Talango Terlibat Parpol, KPU Sumenep Siap Tanggung Jawab

SUMENEP () – Pasca Pelantikan PPK Talango , , pada (28/2) lalu, muncul tudingan jika salah satu anggota PPK terlibat parpol dan tercatat sebagai pengurus salah satu politik. Sehingga, pelantikan itu dianggap melanggar Nomor 03/2018.

“Dalam pasal 44 (3) Point A (Rekam Jejak) Bab IV Pasal 36 (1) Hurup E Jo pasal 38 dimana kedua orang tersebut, hingga saat ini, masih tercatat di Web KPU sebagai Pengurus Partai ,” Kata ketua Topan, Tito Antok

Menurut Antok, PPK yang dilantik masih sebagai pengurus partai berinisial AJ. Sesuai dengan SK 231/DPP Nasdem/V/ 2017, didalam SK tersebut, AJ pengurus wakil ketua bidang hukum Advokasi dan HAM Partai Nasdem.

“Dari 2017 ke 2020 baru dua tahun, jadi sesuai dengan aturan PKPU Pasal 18 Bab III tentang, persyaratan PPK, Pada ayat 1 huruf e bahwa syaratnya tidak boleh menjadi anggota atau paling kurang dalam jangka 5 Tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik,”terangnya.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU , Diki Prasatia Utama, menyampaikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi tanggal 25 Februari 2020 lalu. Klarifikasi itu terkait adanya laporan dari masyarakat yang bersangkutan terlibat parpol.

“Bahkan ketika dipanggil bersangkutan tidak pernah sama sekali terlibat parpol,” Kata Diki, Jumat (6/3/2020).

“Jadi pengakuan AJ waktu jadi KPPS pada waktu Pilgub, yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermaterai dan diberikan ke pengawas desa bahwa bersangkutan tidak pernah aktif di partai politik,” sambungnya.

Menurut Diki, nama AJ banyak di wilayah Kecamatan Talango. Jadi, pihaknya sudah melakukan pengkajian kalau yang bersangkutan tidak pernah terlibat partai manapun.

“Kalau yang bersangkutan AJ terlibat partai maupun ada foto kami disalah satu partai politik, kami siap untuk bertanggungjawab,”tegasnya.

Diwaktu yang berbeda, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A warist, menegaskan apabila ada anggota PPK yang sudah dilantik dan terbukti sebagai pengurus partai maka, pihaknya akan langsung mendiskualifikasi.


Kontributor: Khairullah

Editor: Hafid