JOMBANG, (Jurnaljatim.com)– Kepolisian Sektor Wonosalam Polres Jombang mengamankan terduga pelaku pencuri kayu di kawasan hutan milik Perhutani, petak 31 B, Luas 17,2 H RPH Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Rabu (19/2/2020).
Pelaku adalah Kasmari (46), warga Dusun Kemodo selatan, RT 03/RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wonosalam.
“Tersangka telah di tahan, dan melanggar pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata AKP Luwi, Kapolsek Wonosalam, Jombang
Luwi menjelaskan, saat itu petugas Perhutani saat melintas di Jalan raya Dusub Babatan Desa Sumberjo, melihat orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam membawa 2 batang kayu glondong jenis jati berada di atas keranjang bambu yang ditutup daun pohon sono.
Petugas Perhutani mencurigai kayu glondong yang dibawa merupakan hasil curian. Selanjutnya, tersangka di hentikan dan diperiksa. Disaat itu, petugas tersebut juga berkoordinasi dengan Kepala unit Reskrim Polsek Wonosalam.
“Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya dua batang kayu glondong jenis jati, dengan masing – masing ukuran panjang 160 cm diameter 13 cm, satu batang kayu glondong jenis jati dengan ukuran panjang 160 sentimeter diameter 10 cm, satu buah Gergaji, satu buah arit / sabit gagang besi, satu buah keranjang bambu, serta satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam, Nopol S 6384 XI.
Editor: Hafid