Pengedar Sabu Asal Mojokerto Dicokok Polisi di Jombang

(Jurnaljatim.com) Bagus Prayogo (24), meringkuk di sel tahanan . asal dusun Besuk, Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu dicokok karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, mengatakan, tersangka ditangkap anggota di Desa Mojotrisno, Kecamatan , Kabupaten Jombang, pada Sabtu malam (22/2/2020) sekitar jam 19.00 Wib.

“Penangkapan pelaku dari pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujar Yogas, Minggu pagi (23/2/2020).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah di antaranyanya, 1 klip plastik yang berisi 1 plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,638 gram, 1 bungkus , serta 1 buah Ponsel
merk infinik.

“Tersangka melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) huruf a Undang-undang Republik nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahum penjara,” pungkas Yogas


Editor: Hafid