Belum Ada Tersangka Pasca Penggerebekan Gudang Oplos Beras di Sumenep

SUMENEP () – Tim Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polres Sumenep menggerebek gudang milik UD Yudatama Art (Affan Group) yang diduga dijadikan tempat pengoplosan beras petani menjadi beras Premium, Rabu (27/2/2020) kemarin.

Dari operasi di jalan raya Merpati Pamolokan, korps cokelat telah mengamankan barang bukti berupa satu unit dengan Nopol 8267 UV bermuatan 10 Ton beras yang sudah jadi.

“Selaras dengan tujuan Satgas pangan, selama ini melakukan kegiatan pendistribusian beras tersebut, tidak lain sembako untuk miskin yang sudah distribusikan ke warga miskin dengan Non Tunai (),” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddi Supriadi, Jumat (28/2/2020).

Kapolres menjelaskan, terkait dengan beras merek dan beras petani yang diperoleh pelaku, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

“Untuk kualitas beras yang dioplos, kita menunggu pemeriksaan dari balai POM apakah aman dikonsumsi atau tidak,”imbuhnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan peyelidikan. Polisi juga masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan disangkakan Pasal 62 UU Nomor, 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 135, pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan, atau pasal 105 UU Nomor Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Sementara itu, pendapat akademisi Herman Felani S.H M.hum, menyampaikan, setiap OTT dalam perspektif Hukum bisa dilaksanakan apabila sudah memenuhi syarat dugaan awal sebuah tindak pidana, dan dalam 1×24 Jam sudah harus menentukan status tersangka.

Karena, kata dia, unsur-unsur pidananya sudah memenuhi dan dalam OTT tidak hanya membawa barang bukti akan tetapi juga pelaku, namun harus tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan tetap lewat pengadilan.

“Kalau hanya barang buktinya yang diamankan, rasanya aneh, masa pelakunya tidak jelas statusnya, ini kan operasi tangkap tangan yang otomatis ada pelaku yang melakukan tindak pidana di situ, sita barang buktinya dan amankan pelakunya. Namanya OTT untuk menentukan status tersangka atau bukan itu waktunya 1 x 24 jam,” tegas Dosen disalah satu kampus swasta tersebut.


Kontributor: Khairullah Thofu

Editor: Hafid