JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Nasib Apes dialami pria berinisial HR (59). Saat dia sedang sibuk menerima tombokan nomor togel (toto gelap), tiba-tiba polisi datang. HR pun langsung diamankan dan kini mendekam di sel tahanan. Ia dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Warga Desa/Kecamatan Mojowarno, Jombang ini, ditangkap unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang di sebuah warung kopi (Warkop) yang tempatnya tidak jauh dari Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojowarno, Jombang, pada Kamis (23/1/2020) lalu.
“Tersangka saat itu sedang ‘ngopi’ di warung sambil melayani pembelian tombokan togel melalui pesan singkat SMS,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Sabtu malam (25/1/2020).
Petugas kemudian menginterogasi Hariyono terkait aktivitas perjudian tersebut. Pelaku tak bisa mengelak dan pasrah saat di bawa polisi ke kantor Polsek untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp 240.000 dan ponsel Nokia yang berisi nomor tombokan togel,”ujar mantan Kapolsek Gudo ini.
Menurut Yogas, pengungkapan kasus perjudian itu, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian togel. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelakunya tanpa perlawanan.
“Kami akan menindak tegas segala macam perjudian. Selain meresahkan masyarakat, aktivitas perjudian juga melanggar hukum. Jila ada warga yang mengetahui, agar segala melaporkan ke polisi,” pungkas Kapolsek.
Editor: Hafid