Kronologi OTT Pungli Sosialisasi Izin lingkungan Kades Gondang Nganjuk

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala (Kades) Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk berinisial WN (30). Dalam OTT tersebut, petugas menyita tunai sebanyak Rp 19.700.000 juta dan bukti satu lembar surat permohonan kepada .

“OTT berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sebagai persyaratan untuk mengurus ijin selanjutnya digunakan sebagai persyaratan Ijin operasi produksi,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman, Minggu pagi (15/12/2019).

Kronologi OTT ini bermula dari informasi tambang bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta ijin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak terhadap giat tersebut.

“Tetapi Kades tidak mengijinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000,” jelas Sudarman dikonfirmasi Jurnaljatim.com.

Selanjutnya, disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50.000.000 dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 di Rumah bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

“Pengusaha berinsial MS menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam,” ujarnya.

Saat menyerahkan uang, MS mengatakan bahwa baru ada uang Rp 19.700.000 dan sisa kekuranganya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, selanjutkan dilakukan penindakan penggerebekan.

“Ada delapan saksi dimintai keterangan, yakni dari perangkat desa dan pengusaha. Untuk status Kades telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Sudarman.

Atas tindakannya, Kades Gondang Nur Wahyudi dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Rp 1 miliar.


Editor: Z. Arifin