SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat, menggerebek arena sabung ayam di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi sabung ayam di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan di lokasi, tim Resmob mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 7 ekor ayam aduan beserta kerudung dan sangkarnya, pembatas arena dan karpet. Selain itu, petugas juga mengamankan 8 orang yang akan melakukan sabung ayam.
“Kami langsung bawa 8 orang tersebut beserta alat bukti, ke Mapolresta Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Minggu (1/12/2019).
Kapolresta menjelaskan, setelah diperiksa oleh petugas, kedelapan orang yang diamankan tidak di tahan. Mereka dipulangkan dan hanya diberikan wajib lapor. Alasannya, saat digerebek, belum terjadi pertaruhan uang judi.
“Saat penggerebekan, sabung ayam baru akan dimulai. Sehingga, tidak ada bukti adanya uang taruhan untuk judi,” ungkapnya.
Namun, Kapolresta menegaskan, akan terus menindak tegas praktek judi sabung ayam yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Masyarakat dihimbau, untuk segera melaporkan apabila ada perjudian, dan jangan mencoba untuk ikut berjudi.
“Sidoarjo harus bersih, dari semua praktek perjudian. Termasuk, judi sabung ayam,” tegasnya.
Editor: Azriel