SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Tim unit Reskrim Polsek Krembung, Polresta Sidoarjo meringkus Nova Vitasari (24) seorang wanita canti yang diduga sebagai pengedar sabu, yang sering beroperasi di wilayah sekitar Sidoarjo.
Wanita asal desa Sukoanyar RT 03/01 Ngoro Mojokerto ini, saat diringkus dan digeledah oleh petugas, ditemukan 7 buah plastik klip kecil yang berisi sabu masing-masing seberat 0,31 gram dan 0,60 gram.
“Selain itu, kami menyita barang bukti 1 unit hp Oppo warna hitam dari tangan tersangka,” terang Kanitreskrim Polsek Krembung, Ipda Supratman, Senin (11/11/2019).
Supatman juga menuturkan, tersangka ditangkap petugas saat berada di tempat parkir motor sisi selatan sebelah pabrik sepatu Young Tree dusun Banar, desa Kilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Diduga, tersangka saat itu sedang menunggu pembelinya.
Hingga saat ini, perempuan berjilbab hitam tersebut, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun penjara.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami kembangkan hingga bandar besarnya tertangkap,” pungkasnya.
Editor: Hafid