Sebulan, Polres Kediri Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

KEDIRI () – Satuan Reserse Narkoba , Jawa Timur, dalam kurun waktu satu bulan menangkap sebanyak 23 orang kasus penyalahgunaan narkoba dan Narkotika beserta sejumlah barang buktinya.

, AKBP Roni Faisal mengungkapkan, puluhan tersangka yang diringkus petugas merupakan hasil ungkap dari 20 kasus di bulan Oktober 2019.

“Terdiri dari 15 pelaku peredaran obat keras dan 6 orang pelaku peredaran narkotika,” kata AKBP Roni Faisal dalam pers rilis, Rabu (6/11/2019)

Selain mengamankan 21 orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai . Diantaranya 1.199 butir dobel L, 50 gram sabu-sabu, 190 butir pil atarax, 21 buah berbagai merek dan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu-sabu.

Kapolres menegaska, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang , dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor: Hafid