Sebulan, Polres Kediri Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

KEDIRI (.com) – Satuan Reserse Polres Kediri, Jawa Timur, dalam kurun waktu satu bulan menangkap sebanyak 23 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan Narkotika beserta sejumlah barang buktinya.

, AKBP Roni Faisal mengungkapkan, puluhan tersangka yang diringkus petugas merupakan hasil ungkap dari 20 kasus di bulan Oktober 2019.

“Terdiri dari 15 pelaku peredaran obat keras dan 6 orang pelaku peredaran narkotika,” kata AKBP Roni Faisal dalam pers rilis, Rabu (6/11/2019)

Selain mengamankan 21 orang tersangka, juga menyita berbagai . Diantaranya 1.199 butir , 50 gram , 190 butir atarax, 21 buah berbagai merek dan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu-sabu.

Kapolres menegaska, tersangka sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor: Hafid