JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polisi membekuk Akhmad Budi (35), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kamar kos Samsul Arifin, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kini, Budi yang juga warga Rejoagung, Ploso, Jombang telah dijebloskan kedalam penjara.
“Pelaku memasuki rumah kos dengan cara merusak kunci kamar dan mengambil barang berupa Handphone dan sejumlah uang,” kata Kapolsek Ploso Jombang, Kompol Sutikno, Senin (18/11/2019).
Menurut Sutikno, peristiwa pembobolan kos terjadi pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu di kamar kos Desa Rejoagung, yang lokasinya tepat berada di kantor Polsek Ploso Jombang.
Ia menjelaskan, saat itu, korban meninggalkan kamar kosnya dengan keadaan dikunci gembok untuk pergi salat Jumat di masjid. Setelah selesai salat Jumat dan pulang di rumah kosnya, melihat didepan pintu kamar kos gembok sudah keadaan rusak dengan bekas congkelan.
Setelah di cek ke dalam kamar, Handphone dan uang sebesar Rp 700.000 yang berada didalam dompet sudah tidak ada dan hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ploso pada 21 Oktober 2019.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti 1 buah handphone merk samsung type A50 warna biru muda dan sisa uang sebesar Rp 40.000,” kata Kapolsek.
Pelaku, kata Sutikno, ditangkap pada Senin (18/11/2019) jam 14.30 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Azriel