JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pencuri di rumah percetakan di jalan Laksda Adi Sucipto, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Tersangka Syiful Khusaini (49), asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang.
Kasat Reskim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan pencurian dengan pemberatan atau Curat dari seorang pekerja atau karyawan Mohammad Efendi pada Jumat (25/10/209).
Efendi saat itu hendak mengecat tembok percetakan. Ketika masuk ke dalam ruang tempat mesin percetakan, ia melihat barang-barangnya telah raib. Diantaranya mesin percetakan, Laptop merk Accer beserta printer. Total kerugian Rp 30 juta.
Dari penyelidikan itu, didapati informasi bahwa terduga pelaku berada di dusun Nglerep, desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari informasi itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita tangkap saat hendak perjalanan pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (27/10/2019).
Modusnya, kata AKP Azi, pelaku masuk kerumah/tempat usaha percetakan korban dengan cara menggunakan kunci pintu yang sebelumnya telah di curi.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit mesin cetak off set atau mesin cetak toko type 820, 1 unit printer merk Epson type L120 dan 1 unit Laptop merk Accer 14 inc.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Hafid