Subuh-subuh ke Musala, Warga Jombang Curi HP Pelajar

(Jurnaljatim.com) – Pagi-pagi ke Musala, Muhamad Budi Harianto (26), warga Dusun Mojoranu, RT 04/RW 01, Desa Tanggalrejo, Kecamatan , Kabupaten Jombang, ternyata tidak melakukan Salat subuh. Ia mencuri HP (Handphone) milik tetangganya Bagus Satriyo (14).

Bermula, Bagus sedang melaksanakan salat Subuh bersama temannya di Musala TPQ desa setempat. Korban menaruh HP miliknya diatas meja. Usai salat, Bagus melihat HP nya sudah tidak berada di tempat. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, setelah mendapat laporan, anggota bergerak melakukan penyelidikan.

“Pencurian itu terjadi pada 27 Juli 2018 lalu. Setelah ada laporan, kita lakukan penyelidikan dan mendapat jika HP korban yang berada di tangan pelaku,” kata AKP Azi, Selasa (27/8/2019) siang.

Dari informasi itu, unit Resmob I dan Resmob IV melakukan penangkapan terhadap Budi Harianto. Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Readmi warna hitam. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres beserta barang buktinya.

merupakan kasus (Pencurian dengan pemberatan). Pengakuannya pernah melakukan pencurian beberapa TKP lainnya di Dusun Mojoranu Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung,” urai Kasat Reskrim.

Modus operandinya, kata AKP Azi, tersangka jalan kaki dari melalui semak semak kebun ke TKP yaitu TPQ depan musala dan masuk melewati pintu depan. Setelah itu mengambil HP milik pelajar bagus yang berada di atas meja saat ditinggal salat subuh.

“Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4.000.000,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Budi Harianto dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal 9 tahun .


Editor: Hafid