Pengembangan, Polsek Diwek Gerebek Pesta Sabu di Gudo Jombang

JOMBANG (.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek menggerebek pesta di Dusun Balongkebek, Desa Gempol legundi, Gudo, Kabupaten Jombang. Satu orang berhasil dibekuk, sementara pelaku lainnya kabur.

Diwek, AKP Bambang SB, menjelaskan, pelaku yang telah diamankan yakni Ahmad Ihsanul Fajar, seorang karyawan , asal Kajangan, RT 04 RW 04, Desa Kajangan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Sementara, pelaku yang kabur berinisial Yus dan Eng.

“Penggerebekan itu, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata AKP Bambang, Rabu (21/8/2019).

Awalnya, anggota Polsek Diwek meringkus dua dobel L di Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Dua pengedar pil tersebut adalah Joko Prasetyo dan Ahmad Nur Arifin alias Gecol.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pil dari seorang bandar berinisial ENG yang beralamat di Gempollegundi, Kecamatan Gudo. Tak mau membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju rumah ENG. Disaat itu, juga mendapat informasi ada pesta Narkoba di tempat ENG.

“Ketika anggota datang, pelaku ENG dan Sus telah kabur, sedangkan Fajar kita tangkap di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, mereka baru saja melakukan pesta sabu-sabu. Saat ditangkap, Ihsanul Fajar masih membawa alat hisap sabu atau bong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

“Ditemukan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,40 gram,”tegasnya.

Selain serbuk kristal sabu, di lokasi kejadian juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah klip plastik bekas isi sabu, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah skrop dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah lilitan dari gerenjeng/kompor, serta 1 buah dusbook HP.

dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.