Dua Pengedar di Kediri Diringkus, 1.240 Obat Keras Disita

KEDIRI (.com) – Dua pengedar jenis obat keras berbahaya () atau pil koplo mendekam di sel tahanan Polres . Mereka ditangkap ketika hendak menjual barang haram tersebut. Dari keduanya, polisi menyita 1.240 butir pil siap edar.

Tersangka bernama Mohamad Chabib Bahroni (36), asal Duduk Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik dan Visa Ainurrisma (30), warga Dusun Bloran, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

“Ditangkap anggota Satresnarkoba ditempat berbeda pada Rabu (21/8/2019) dini hari jam 01.00 WIB,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri kota, Kamis (22/8/2019) sore.

Awalnya, petugas membekuk Mohamad Chabin di rumah Dusun Bulusan, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dalam , ditemukan 240 butir yang disimpan di tempat kos tersebut.

“Pengakuannya, mendapatkan barang itu dari Visa. Anggota kemudian mengembangkan dan menangkap Visa dengan 1.000 butir pil dobel L,” terang Kamsudi.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kamsudi, atas informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kediri kota. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut, guna menemukan pelakuka lainnya.

“Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Kamsudi.


Editor: Z. Arifin