SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda pengangguran, Beni (18) bersama rekanya Ilham (18) diamankan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Kota Surabaya karena kedapatan mencuri 6 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
Kedua tersangka Beni diketahui keseharianya tinggal di Jalan Kalibokor serta Ilham di Jalan Ngagel Kota Surabaya tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2019 jam 01.39 WIB telah dengan sengaja melakukan pencurian.
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Pranoto, menuturkan, keduanya mencuri enam buah tabung elpiji milik Iksan (50), warga Semolowaru, Kota Surabaya.
“Kedua habis mencuri enam buah tabung elpiji berukuran 3 kilogram. Lalu korban mencari tahu dan mendapati keduanya membawa tabung elpiji tersebut. Lalu melapor ke kita (polisi),” ujar Pranoto, Rabu (7/8/2019).
Atas laporan korban, petugas Reskrim Polsek Sukolilo, Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selain ituz petugas juga mengamankan enam buah tabung elpiji melon yang belum sempat dijual.
“Belum sempat dijual, langsung kita amankan,” tandas Pranoto.
Dalam beraksi, keduanya tidak menggunakan sarana kendaraan bermotor. Sehingga polisi hanya butuh waktu beberapa jam dapat meringkus para tersangka yang saat itu keberadaannya tak jauh dari lokasi pencurian.
“Mereka berjalan kaki, kita ringkus sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari,” tutupnya.
Atas perbuatan, kedua tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai unsur pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Hafid