Sehari, Polres Mojokerto Kota Ringkus Tiga Pengedar Sabu

(.com) – Dalam kurun waktu satu hari, Satresnarkoba Kota telah meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis di wilayah hukumnya. Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto, mengungkapkan, inisial R (41) warga Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ditangkap di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung Kecamatan, Magersari.

“Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,30 gram, 1 buah HP merk brand code serta seperangkat alat hisab sabu (bong ),” ujarnya.

Kemudian, tersangka inisial ZA (39) asal Balongsari III, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dibekuk di wilayahnya dengan barang bukti 1 plastik klip isi sabu berat kotor 2,15 gram, 1 buah HP merk brand VIVO serta 1 tas Wlwarna coklat.

“Tersangka berikutnya BS, (19) warga lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,35 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0.25 gram, 1 buah HH merk brand Evercross dan 1 timbangan elektrik,” ungkapnya.

“Ketiga tersangka ditangkap pada (29/6/2019) lalu dan kini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Hendro, Jumat (5/7/2019).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun .


Editor: Hafid