JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit Polsek Tembelang Polres Jombang menggerebek sebuah rumah yang digunakan pesta Narkoba sabu-sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang buktinya sabu-sabu.
Ketiga pelaku adalah Amir Mahmud alias Gembur (38), seorang pedagang ayam, warga Dusun Plosogerang, RT 02 RW 04, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Kemudian Dara Ari Kuntoro (23), penjual mie, warga Dusun Kalijaring, RT 09 RW 02, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, serta Muhammad Affsal Zhugas Ardhana (19), warga Dusun Jatirejo, RT 02 RW 11, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang.
Plt Kapolsek Tembelang, AKP Nanang Sujianto, mengatakan, ketiga pelaku diamankan ketika pesta sabu kamar rumah, Dusun Kedungboto / Winong, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Selasa (30/7/2019) jam 08.30 WIB.
“Tersangka Gembur itu pengedar, sedangkan Ari dan Affsal penyalahguna/pemakai,” kata AKP Nanang, Rabu (31/7/2019).
Dari lokasi, barang bukti yang diamankan, sabu 9,84 gram yang terbungkus plastik warna transparan, sabu 0,26 gram terbungkus plastik warna transparan, sabu 0,22 gram terbungkus plastik warna transparan, 1 timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 1 botol kecil / bong yang terdapat 2 sedotan, 2 botol bekas Mizone warna biru ungu terdapat sedotan.
Kemudian, 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik, 13 Korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat 2 lobang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang Rp 400.000.
“Awalnya, kmai mendapatkan informasi adanya pesta sabu di sebuah rumah di Desa Kedungotok. Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup bukti, kami lakukan penangkapan,” tegasnya.
“Tersangkan telah kami tahan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Azriel